Fatwa Ulama: Hukum Operasi Menyambung Tangan Yang Dipotong Karena Mencuri
Dalam syariat Islam, anggota badan seseorang bisa dipotong misalnya kaki atau tangan sebagai hukuman hadd yang dikenakan padanya. Aataupun sebagai qishas karena telah memotong atau merusak anggota badan orang lain dengan sengaja. Bolehkah jika tangan yang sudah dipotong tersebut segera disambung kembali dengan menggunakan teknologi kedokteran bedah saat ini? Berikut fatwanya:
Ketetapan Majma’ Fikih Al-Islami mengenai transplantasi (menyambung) kembali anggota badan yang dipotong dalam hukuman hadd atau qishas
1- لا يجوز شرعاً إعادة العضو المقطوع تنفيذاً للحد لأن في بقاء أثر الحد تحقيقاً كاملاً للعقوبة المقررة شرعاً، ومنعاً للتهاون في استيفائها، وتفادياً لمصادمة حكم الشرع في الظاهر.
2- بما أن القصاص قد شرع لإقامة العدل، وإنصاف المجني عليه، وصون حق الحياة للمجتمع، وتوفير الأمن والاستقرار، فإنه لا يجوز إعادة عضو استؤصل تنفيذاً للقصاص إلا في الحالات التالية:
أ) أن يأذن المجني عليه بعد تنفيذ القصاص بإعادة العضو المقطوع.
ب) أن يكون المجني عليه قد تمكن من إعادة العضو المقطوع منه.
3- يجوز إعادة العضو الذي استؤصل في حد أو قصاص بسبب خطأ في الحكم أو في التنفيذ.
Pertama:
Tidak boleh secara syariat mengembalikan anggota badan yang terpotong dalam pelaksanaan hukuman hadd. Karena tetapnya dampak dari hukuman hadd (tangan tetap terpotong) merupakan realisasi sempurna dari hukuman yang telah ditetapkan syariat. Dalam rangka untuk mencegah peremehan dalam pelaksanaannya dan mencegah berbenturnya hukum syariat secara dzahir.
Kedua:
Dikarenakan qishas telah disyariatkan untuk menegakkan keadilan dan hak kesamaan bagi korbannya, menjaga hak (keseimbangan) kehidupan masyarakat dan mewujudkan keamanan dan stabilitas. Maka tidak dibolehkan mengembalikan anggota badan yang terpotong dalam pelaksanaan hukuman qishas kecuali dalam keadaan berikut:
- Korban mengizinkan setelah pelaksanaan hukuman qishas untuk mengembalikan (operasi menyambungkan) anggota badan yang terpotong
- Korban memungkinkan untuk dikembalikan anggota badannya yang telah terpotong
Ketiga:
Boleh mengembalikan (operasi menyambungkan) anggota badan dalam hukuman hadd atau qishas yang sebabnya adalah tidak sengaja dalam hukum atau pelaksanaannya.
Sumber: http://www.alftwa.com/v/9a770678c03c39aa dan http://www.saaid.net/tabeeb/15.htm
—
Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id
🔍 Contoh Hadits Dhoif, Sejarah Kaum Syiah, Pesantren Liburan, Hadist Nabi Tentang Kematian
Artikel asli: https://muslim.or.id/23939-fatwa-ulama-hukum-operasi-menyambung-tangan-yang-dipotong-karena-mencuri.html